Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10. (2) Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Badan Usaha Milik Negara bersangkutan.
Koreksi Anda
