Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual, perjanjian Pengelolaan Aset BMN harus memuat jaminan bahwa:
a. Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
b. Menteri/kepala lembaga dan pimpinan BLU dibebaskan dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengelolaan Aset;
c. Dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf b:
1) kelangsungan Pengelolaan Aset tetap dapat dilaksanakan; dan 2) penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat berlangsung.
Koreksi Anda
