Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BMN berakhir, Badan Usaha Pengelola Aset menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang dilakukan pengelolaan aset kepada pimpinan BLU. (2) Hak pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diserahterimakan dari pimpinan BLU kepada kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda