Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, PJPK didampingi Badan Usaha Pendamping.
(2) Badan Usaha Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui Tender atau Penunjukan Langsung.
(3) Pemilihan Badan Usaha Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
