Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Koreksi Anda
