Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, paling kurang meliputi: a. nama infrastruktur yang dilakukan Pengelolaan Aset; b. perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset; dan c. peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset. (2) Untuk menentukan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. atas BMN dilakukan penilaian aset oleh penilai pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik Negara, berdasarkan permohonan Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK; b. atas aset BUMN dilakukan penilaian aset oleh Badan Usaha Penilai Aset, berdasarkan permohonan Direktur Utama BUMN selaku PJPK.
Koreksi Anda