Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dapat dilakukan Pengelolaan Aset, meliputi: a. infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus; b. infrastruktur jalan tol; c. infrastruktur sumber daya air; d. infrastruktur air minum; e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah; f. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; g. infrastruktur telekomunikasi dan informatika; h. infrastruktur ketenagalistrikan; dan i. infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.
Koreksi Anda