Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini dilakukan terhadap: a. BMN pada Kementerian/Lembaga; atau b. aset Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda