Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan/atau Profil Citra INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kampanye Pencitraan juga dapat menampilkan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil masing-masing daerah.
(2) Sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kriteria yang mencerminkan gambaran positif potensi dan ciri khas daerah yang bersangkutan.
(3) Kriteria sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas;
b. mengandung nilai filosofi daerah; dan
c. mudah diingat.
Koreksi Anda
