Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan/atau Profil Citra INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memiliki kriteria yang mencerminkan gambaran positif INDONESIA secara keseluruhan.
(2) Kriteria Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan/atau Profil Citra INDONESIA sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas;
b. mengandung nilai filosofi negara; dan
c. mudah diingat.
Koreksi Anda
