Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kampanye Pencitraan harus menampilkan: a. Simbol/Logo Citra INDONESIA; b. Tema (Tagline) Citra INDONESIA; dan/atau c. Profil Citra INDONESIA. (2) Setiap penampilan Simbol/Logo Citra INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus disertai dengan gambar yang merepresentasikan Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda