Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang bersifat lintas sektor. (2) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara sendiri- sendiri. (3) Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dapat menyampaikan masukan terhadap pelaksanaan Kampanye Pencitraan dan dampak Kampanye Pencitraan di negara terkait kepada Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda