Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber-sumber lain yang sah
dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
