Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kampanye hitam terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan/atau Penanaman Modal di luar negeri, Pemerintah Pusat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kampanye hitam. (2) Menteri mengoordinasikan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Perwakilan di luar negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemangku Kepentingan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda