Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang dilakukan di luar negeri harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara terkait.
Koreksi Anda
