Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang dilakukan di luar negeri harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara terkait.
Koreksi Anda