Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencantuman dan/atau pemasangan Simbol/Logo Citra INDONESIA untuk Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 hanya dapat dilakukan terhadap: a. Barang dan/atau Jasa yang telah memenuhi Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis/spesifikasi teknis, kualifikasi, Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, atau standar lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Barang yang telah memiliki izin edar; c. Barang yang telah terdaftar Indikasi Geografis; d. Barang yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa; dan/atau e. produk ekonomi kreatif.
Koreksi Anda