Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan/atau Profil Citra INDONESIA dilakukan pada setiap: a. penyelenggaraan dan/atau keikutsertaan pada kegiatan yang bersifat nasional dan internasional; b. publikasi melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya; dan c. kegiatan lain yang membawa nama Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan/atau Profil Citra INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang terkait Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan/atau Promosi Penanaman Modal. (3) Selain pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan/atau Profil Citra INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat juga dilakukan pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil. (4) Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan/atau Profil Citra INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada cetak biru (blueprint) pelaksanaan Kampanye Pencitraan skala nasional.
Koreksi Anda