Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan/atau Profil Citra INDONESIA dilakukan pada setiap:
a. penyelenggaraan dan/atau keikutsertaan pada kegiatan yang bersifat nasional dan internasional;
b. publikasi melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya; dan
c. kegiatan lain yang membawa nama Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan/atau Profil Citra INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang terkait Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan/atau Promosi Penanaman Modal.
(3) Selain pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan/atau Profil Citra INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat juga dilakukan pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil.
(4) Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan/atau Profil Citra INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) mengacu pada cetak biru (blueprint) pelaksanaan Kampanye Pencitraan skala nasional.
Koreksi Anda
