Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kampanye Pencitraan terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal dilakukan melalui: a. pencantuman dan/atau pemasangan Simbol/Logo Citra INDONESIA atau Tema (Tagline) Citra INDONESIA; dan/atau b. penayangan dan/atau penyebarluasan Profil Citra INDONESIA. (2) Dalam pelaksanaan Kampanye Pencitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan, memasang, menayangkan, dan/atau menyebarluaskan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
Koreksi Anda