Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan Profil Citra INDONESIA berasal dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau Pemangku Kepentingan. (2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional melakukan identifikasi, pengkajian, dan menentukan usulan Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan/atau Profil Citra INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan potensi citra positif INDONESIA. (3) Usulan Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan/atau Profil Citra INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (4) Untuk pertama kalinya Simbol/Logo Citra INDONESIA sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda