Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait, perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemangku Kepentingan.
(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan identifikasi potensi citra positif INDONESIA;
b. mengkaji potensi citra positif INDONESIA;
c. menentukan usulan Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan Profil Citra INDONESIA;
d. menyusun dan MENETAPKAN cetak biru (blueprint) pelaksanaan Kampanye Pencitraan skala nasional;
e. merencanakan, menganggarkan, dan menentukan pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang bersifat lintas sektor;
f. mensinergikan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal yang dilakukan oleh kementerian/lembaga; dan
g. melaksanakan evaluasi Kampanye Pencitraan yang bersifat lintas sektor dan evaluasi Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal yang dilakukan oleh kementerian/lembaga.
(3) Pembentukan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
