Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait, perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemangku Kepentingan. (2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan identifikasi potensi citra positif INDONESIA; b. mengkaji potensi citra positif INDONESIA; c. menentukan usulan Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan Profil Citra INDONESIA; d. menyusun dan MENETAPKAN cetak biru (blueprint) pelaksanaan Kampanye Pencitraan skala nasional; e. merencanakan, menganggarkan, dan menentukan pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang bersifat lintas sektor; f. mensinergikan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal yang dilakukan oleh kementerian/lembaga; dan g. melaksanakan evaluasi Kampanye Pencitraan yang bersifat lintas sektor dan evaluasi Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal yang dilakukan oleh kementerian/lembaga. (3) Pembentukan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda