Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan koordinasi antar instansi dalam merencanakan dan melaksanakan Kampanye Pencitraan dibentuk Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional.
Koreksi Anda