Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pengaturan meliputi:
a. materi Kampanye Pencitraan;
b. Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan;
c. pelaksanaan Kampanye Pencitraan;
d. pembiayaan; dan
e. evaluasi Kampanye Pencitraan.
(2) Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
