Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pengaturan meliputi: a. materi Kampanye Pencitraan; b. Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan; c. pelaksanaan Kampanye Pencitraan; d. pembiayaan; dan e. evaluasi Kampanye Pencitraan. (2) Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal.
Koreksi Anda