Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Kampanye Pencitraan bertujuan untuk: a. membangun gambaran atau citra positif atas Barang dan/atau Jasa produksi INDONESIA serta Pariwisata INDONESIA; b. meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri, kekayaan alam, dan budaya INDONESIA; c. meningkatkan preferensi masyarakat di dalam dan di luar negeri terhadap Barang dan/atau Jasa produksi INDONESIA, serta preferensi wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara terhadap Pariwisata INDONESIA; d. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa produksi INDONESIA; e. meningkatkan ekspor dan/atau penggunaan Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri; f. memperbaiki gambaran atau citra negatif atas Barang dan/atau Jasa produksi INDONESIA serta Pariwisata INDONESIA; dan g. meningkatkan minat dunia usaha baik dari dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modal di INDONESIA melalui pencitraan iklim usaha yang kondusif.
Koreksi Anda