Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Kampanye Pencitraan bertujuan untuk:
a. membangun gambaran atau citra positif atas Barang dan/atau Jasa produksi INDONESIA serta Pariwisata INDONESIA;
b. meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri, kekayaan alam, dan budaya INDONESIA;
c. meningkatkan preferensi masyarakat di dalam dan di luar negeri terhadap Barang dan/atau Jasa produksi INDONESIA, serta preferensi wisatawan nusantara dan
wisatawan mancanegara terhadap Pariwisata INDONESIA;
d. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa produksi INDONESIA;
e. meningkatkan ekspor dan/atau penggunaan Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri;
f. memperbaiki gambaran atau citra negatif atas Barang dan/atau Jasa produksi INDONESIA serta Pariwisata INDONESIA; dan
g. meningkatkan minat dunia usaha baik dari dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modal di INDONESIA melalui pencitraan iklim usaha yang kondusif.
Koreksi Anda
