Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai strategis tertentu, kerja sama dimaksud wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan kerja sama dan ketentuan mengenai nilai strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
