Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. penyusunan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi terhadap perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
d. penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
e. perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;
f. penyelenggaraan pelayanan perízinan dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
g. penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;
dan
h. pelaksanaan tugas lain terkait pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
