Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Teks Saat Ini
Setelah penetapan sebagai Badan Layanan Umum, ketentuan mengenai kepegawaian, remunerasi hak keuangan dan fasilitas lainnya, penganggaran, pengelolaan Barang Milik Negara, serta pengadaan barang dan jasa oleh Badan Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda
