Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pelaksana, pejabat, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan Badan Pelaksana. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS. (3) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda