Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Koreksi Anda
