Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang anggota Kemaritiman b. Ketua Pelaksana : Menteri Pariwisata Harian merangkap anggota c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 7. Menteri Perhubungan; 8. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 10. Menteri Komunikasi dan Informatika; 11. Menteri Kesehatan; 12. Menteri Kelautan dan Perikanan; 13. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 14. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 15. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 16. Menteri Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal; 17. Sekretaris Kabinet; 18. Kepala Badan Ekonomi Kreatif; 19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan 20. Gubernur Nusa Tenggara Timur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda