Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang
anggota
Kemaritiman
b. Ketua Pelaksana : Menteri Pariwisata
Harian merangkap
anggota
c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
7. Menteri Perhubungan;
8. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Menteri Kesehatan;
12. Menteri Kelautan dan Perikanan;
13. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
14. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
15. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
16. Menteri Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
17. Sekretaris Kabinet;
18. Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
20. Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
