Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;
b. menyinkronkan kebijakan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sesuai dengan kebijakan umum pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
