Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores terdiri atas:
a. Dewan Pengarah; dan
b. Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
