Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan kegiatan, realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan kinerja.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata dalam bentuk laporan semesteran, tahunan, dan/atau laporan lain yang sewaktu-waktu diperlukan.
(4) Penyusunan laporan keuangan didasarkan pada standar akuntansi.
(5) Badan Pelaksana diaudit oleh unsur pengawas pemerintah dan juga dapat diaudit oleh auditor independen.
(6) Masyarakat dapat memperoleh akses terhadap laporan kegiatan, laporan keuangan, laporan kinerja, dan laporan audit mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
