Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan diberikan kepada badan usaha yang akan melakukan pengusahaan pada Kawasan Pariwisata
Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan perizínan dan nonperizinan pusat dan daerah.
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelayanan perizinan dan nonperízinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Koreksi Anda
