Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores melalui kerja sama dengan Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyertaan modal, penyewaan, atau pinjam pakai dalam bentuk tanah maupun kerja sama operasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda