Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan proses perolehan hak pengelolaan pada Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3): a. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pemerintah daerah yang berada di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mempercepat proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah yang berada di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mempercepat proses perolehan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemanfaatan kawasan hutan paling sedikit seluas 264 (dua ratus enam puluh empat) hektar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang belum diberikan hak pengelolaan, dilakukan dengan skema izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda