Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan proses perolehan hak pengelolaan pada Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3):
a. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pemerintah daerah yang berada di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mempercepat proses perubahan peruntukan dan fungsi
kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah yang berada di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mempercepat proses perolehan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemanfaatan kawasan hutan paling sedikit seluas 264 (dua ratus enam puluh empat) hektar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang belum diberikan hak pengelolaan, dilakukan dengan skema izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
