Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan aset dari kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dilakukan:
a. pelimpahan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. kerja sama pemanfaatan dan/atau pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengembangan kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara terkoordinasi antara Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores dengan lembaga/badan pengelola yang sudah ada.
Koreksi Anda
