Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, pengelolaan sarana dan prasarana, dan/atau pengusahaan kegiatan usaha dan/atau operasional lainnya pada Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, kepada Badan Pelaksana sebagai pemegang hak pengelolaan diberikan kewenangan untuk:
a. merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
b. menggunakan tanah untuk keperluan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kepariwi-sataan; dan
c. menyewakan dan/atau mengadakan kerja sama penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah dengan pihak ketiga, serta menerima uang pembayaran sewa dan/atau uang keuntungan hasil usaha kerja sama.
(2) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
