Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan pemerintah daerah kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores mengacu pada Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Koreksi Anda