Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Pelaksana melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pemerintah daerah kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, badan usaha, dan lembaga/pihak terkait.
Koreksi Anda