Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Pelaksana melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pemerintah daerah kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, badan usaha, dan lembaga/pihak terkait.
Koreksi Anda
