Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana wajib menyusun: a. Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun untuk periode 2018-2043; dan b. Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan 5 (lima) tahunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata untuk ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah paling lambat 6 (enam) bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk. (3) Untuk pertama kali Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun untuk periode 2018-2019 dengan target kinerja ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda