Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana berpedoman pada
sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH
Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang terkait dengan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.
(2) Dalam hal pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores tidak sesuai atau belum diatur dalam RTRW dan/atau RZWP-3-K, dilakukan penyesuaian tata ruang dan/atau zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Pelaksana mengusulkan penyesuaian tata ruang dan/atau zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
