Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana berpedoman pada sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang terkait dengan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores. (2) Dalam hal pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores tidak sesuai atau belum diatur dalam RTRW dan/atau RZWP-3-K, dilakukan penyesuaian tata ruang dan/atau zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Badan Pelaksana mengusulkan penyesuaian tata ruang dan/atau zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda