Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, dengan Peraturan ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, yang selanjutnya disebut Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores. (2) Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda