Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025
Teks Saat Ini
(1) PNS yang ditempatkan pada Sekretariat KP3EI berstatus dipekerjakan.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organik di instansi induk yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai usia pensiun.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
epkumham.go
Koreksi Anda
