Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat menjadi acuan bagi badan usaha dalam menanamkan modal di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. epkumham.go
Koreksi Anda