Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang KOMITE INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KIN dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Menteri Riset dan Teknologi. (2) KIN melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (3) KIN dapat mengundang pimpinan instansi terkait dan pihak lain yang dipandang perlu pada rapat koordinasi KIN. Pasal 8 ...
Koreksi Anda