Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang KOMITE INOVASI NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
KIN melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan Peraturan PRESIDEN ini sampai berakhirnya masa bakti Kabinet INDONESIA Bersatu II.
Koreksi Anda
KIN melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan Peraturan PRESIDEN ini sampai berakhirnya masa bakti Kabinet INDONESIA Bersatu II.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran