Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang KOMITE INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KIN memperhatikan arahan dari Pengarah. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 3. Menteri Sekretaris Negara; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Riset dan Teknologi; 6. Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda