Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang KOMITE INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KIN memperhatikan arahan dari Pengarah.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Sekretaris Negara;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Riset dan Teknologi;
6. Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
