Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang KOMITE INOVASI NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penguatan Sistem Inovasi Nasional, dibentuk Komite Inovasi Nasional yang selanjutnya disebut KIN.
Koreksi Anda
Dalam rangka penguatan Sistem Inovasi Nasional, dibentuk Komite Inovasi Nasional yang selanjutnya disebut KIN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran