Pasal 1
Menambah 1 (satu) Pasal diantara Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 6A
(1) Kepada Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Unit Kerja PRESIDEN Pengelolaan Program dan Reformasi selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) dari Kelas Jabatan 18 yang berlaku bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
(4) Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.”