Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah Asli Persetujuan ini wajib disusun di dalam bahasa Inggris sebagai naskah asli. SEBAGAI BUKTI yang menandatangani, telah diberikan kuasa oleh Pemerintah masing-masing yang telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT di Vientiane, Republik Rakyat Demokrat Laos, pada Hari ke Dua Puluh Enam Bulan Juli Tahun Dua Ribu Lima, rangkap satu di dalam Bahasa Inggris. Untuk Brunei Darussalam MOHAMED BOLKIAH Menteri Luar Negeri Untuk Kerajaan Kamboja HOR NAMHONG Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Untuk Republik INDONESIA DR. N. HASSAN WIRAJUDA Menteri Luar Negeri Untuk Republik Rakyat Demokratis Laos SOMSAVAT LENGSAVAD Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri Untuk Malaysia DATO SERI SYED HAMID ALBAR Menteri Luar Negeri Untuk Uni Myanmar NYAN WIN Menteri Luar Negeri Untuk Republik Filipina ALBERTO G. ROMULO Menteri Luar Negeri Untuk Republik Siangpura GEORGE YONG-BOON YEO Menteri Luar Negeri Untuk Kerajaan Thailand DR. KANTATHI SUPHAMONGKHON Menteri Luar Negeri Untuk Republik Sosialis Vietnam NGUYEN DY NIEN Menteri Luar Negeri LAMPIRAN KERANGKA ACUAN DARI PUSAT KOORDINASI BANTUAN KEMANUSIAAN ASEAN (AHA CENTER) Pusat Koordinasi Bantuan Kemanusiaan pada penanggulangan bencana ASEAN (AHA Center) wajib dibentuk dengan tujuan memfasilitasi kerja sama dan koordinasi antara para Pihak, dan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi internasional terkait, dalam mempromosikan kerja sama regional. Untuk mencapai tujuan termaksud, Pusat wajib menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut: (i) menerima dan mengkonsolidasikan data yang telah dianalisa oleh dan rekomendasi mengenai tingkatan resiko dari Fokal Poin-Fokal Poin Nasional (Pasal 5.4); (ii) atas dasar informasi termaksud, AHA Center wajib menyebarluaskan ke setiap Pihak, melalui Fokal Poin Nasionalnya, data yang telah dianalisa dan tingkatan resiko bahaya yang muncul dari bahaya yang telah diidentifikasi (Pasal 5.4); (iii)apabila diperlukan, melakukan analisa atas kemungkinan implikasi yang timbul di tingkat regional (Pasal 5.4); (iv) menerima informasi mengenai sumber daya yang tersedia untuk pengaturan kesiagaan regional dalam penanggulangan bencana dan penanganan darurat (Pasal 8.4); (v) memfasilitasi penyusunan, pemeliharaan, dan kajian berkala dari pengaturan kesiagaan regional dalam penanggulangan bencana dan Penanganan darurat (Pasal 8.5); (vi) memfasilitasi review secara berkala dari prosedur tetap regional (Pasal 8.6); (vii)menerima data dan pemutakhirannya untuk peruntukan asset-aset dan kapasitas-kapasitas, yang mungkin tersedia bagi pengaturan kesiagaan regional dalam penanggulangan bencana dan penanganan darurat, sebagaimana dikomunikasikan oleh setiap Pihak. (Pasal 9.1 dan 9.2); (viii) mengkonsolidasikan, memutakhirkan, dan menyebarluaskan data peruntukan aset-aset dan kapasitas-kapasitas terdaftar tersebut, dan mengkomunikasikannya kepada para Pihak untuk dipergunakan (Pasal 9.3); (ix) menerima informasi mengenai langkah-langkah yang diambil oleh para Pihak untuk memobilisasi peralatan, fasilitas, material, manusia dan keuangan yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana (Pasal 10.2); (x) memfasilitasi penanganan darurat gabungan (Pasal 11); (xi) apabila diperlukan, memfasilitasi pemrosesan pembebasan dan fasilitas-fasiltas sesuai dengan ketentuan bantuan (Pasal 14.c); (xii)apabila memungkinkan dan perlu, memfasilitasi pemrosesan dari transit personil, peralatan, fasilitas, dan material sesuai dengan persyaratan dari pemberian bantuan (Pasal 16.2); (xiii) memfasilitasi kegiatan-kegiatan kerja sama teknis (Pasal 18.2); (xiv)memfasilitasi kegiatan penelitian teknis dan Ilmiah (Pasal 19.2); (xv) menerima informasi dari setiap Pihak mengenai penetapan Fokal Poin Nasional dan Otoritas yang Berkompeten, dan perubahan-perubahan berikut atas penetapannya (Pasal 22.2); dan (xvi)secara berkala dan cepat menyediakan kepada semua pihak, dan apabila perlu, kepada organisasi-organisasi internasional relevan tentang informasi sebagaimana tercantum dalam butir (xv) di atas (Pasal 22.3).
Koreksi Anda